Pernyataan itu diucapkan Djoni Sukohardjo, Direktur Utama PT Kedaung Industrial dalam keterangan sebagai saksi pada proses pengadilan di PN Jakarta Selatan, 4 Agustus 2009.
“Saya baru mengetahui setelah diberitahu Pak Budi Hermawan (General Manager TI PT Kedaung Industrial). Sebelumnya, saya tidak tahu menahu sama sekali,” kata Djoni.
Djoni menyebutkan, perusahaan sudah memiliki budget belanja TI untuk membeli software guna mendukung operasional bisnis perusahaan. Namun, dia enggan memaparkan secara detail. “Saya lupa jumlahnya secara lengkap. Tetapi, saya yakin ada budget perusahaan yang diperuntukkan untuk membeli software,” ucapnya.
Alasan Djoni bisa dibilang kurang masuk akal jika mengingat bahwa ia adalah Direktur di perusahaan asing raksasa tersebut sejak April 2007 silam. Seharusnya Djoni menguasai cash flow pengeluaran dan pemasukan di perusahaan yang ia kelola.
Meski begitu, Djoni membela diri dengan mengaku tidak pernah terlibat sama sekali dalam proses pengadaan software. “Saya tidak terlibat dalam pembelian atau pengadaan software. Hal ini ditangani penuh oleh divisi TI, mereka yang memegang laporannya,” ucap Djoni. “Lagi pula, Budi pernah meyakinkan saya kalau semua software yang dipakai di perusahaan itu berlisensi,” ucapnya.
Seperti diketahui, penyidik telah menemukan 28 komputer tanpa lisensi software dari total 52 komputer di kantor pusat PT Kedaung yang berkantor di Menara Imperium lantai 32, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Dalam kasus ini, Indramin Darmadi, Manager IT PT Kedaung Industrial dijerat Undang-Undang No 19 tahun 2002, pasal 27 ayat 3, dengan maksimal hukuman lima tahun penjara dan/atau denda sebesar 500 juta rupiah, akibat dugaan adanya pengadaan software tak berlisensi di lingkungan perusahaan PT Kedaung Industrial.
Manager IT PT Kedaung Digugat Rp 500 Juta
Setelah menerima keterangan dari dua saksi hari ini, yakni dari Donny A Syehoputra, perwakilan BSA dan Djoni Sukohardjo, Direktur PT Kedaung Industrial, Pengadilan Negri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda proses pengadilan seminggu ke depan.
Dijadwalkan minggu depan, pada 11 Agustus 2009, dewan hakim ingin kembali mendengarkan keterangan dari saksi sebelumnya, yakni Budi Hermawan, General Manager divisi TI PT Kedaung Industrial. Padahal sebelumnya, pada 22 Juli silam, dewan hakim telah mendengarkan keterangan dari Budi.
Pada sidang hari ini, yang digelar tiga jam lebih lambat dari yang dijadwalkan, Donny menilai tindakan PT Kedaung Industrial cukup merugikan kliennya, termasuk Microsoft, Symantec, dan Adobe.
Seperti diketahui, para penyidik telah menemukan 28 komputer tanpa lisensi software dari total 52 komputer di kantor pusat PT Kedaung yang berkantor di Menara Imperium lantai 32, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
“Ada revenue yang hilang bagi vendor software jika perusahaan ini menggunakan perangkat lunak bajakan atau penyalahgunaan lisensi,” kata Donny di sela keterangannya kepada dewan hakim, di PN Jaksel, Selasa 4 Agustus 2009.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan seharusnya menggunakan software berlisensi terlebih lagi jika software tersebut dapat mendapatkan keuntungan.
Sementara itu, Djoni terlihat “cuci tangan”. Ia seolah-olah tak tahu menahu persoalan adanya penggunaan software ilegal di kantornya.
Karena kasus ini, Indramin Darmadi, Manager IT PT Kedaung Industrial terjerat Undang-Undang No 19 tahun 2002, pasal 27 ayat 3, dengan maksimal hukuman lima tahun penjara dan/atau denda sebesar 500 juta rupiah.
Hari ini merupakan sidang keempat untuk mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa belum diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan, sampai seluruh keterangan saksi dan barang bukti rampung. Sidang akan kembali digelar pada 11 Agustus mendatang. (Vivanews)
0 comments